Melalui SK Bupati Terbaru Gaji Pekerja Kontrak Daerah di Kabupaten Manggarai barat Sebesar 1 Juta Perbulan
“Ketentuan jam kerja bagi tenaga kontrak daerah lingkup pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2021, ditetapkan selama 4 (empat) Jam setiap hari”, bunyi dictum kedua dalam keputusan itu.
Adapun alasan dikeluarkannya SK Penetapan ini, menurut bupati semata mata untuk mengefisiensi anggaran dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Sebagaimana dalam Salinan dokumen yang diterima Pojokbebas.com, Bupati Endi menetapkan 5 (lima) point terkait aturan gaji bagi para pekerja Kontrak. Berikut lima point penting dalam SK tersebut
Pertama. Besaran honorarium tenaga kontrak daerah lingkup Pemerintahan Kabupaten manggarai Barat tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar RP 1000.000 setiap bulan terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2021
Kedua. ketentuan jam kerja bagi tenaga kontrak daerah di lingkup pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2021, ditetapkan selama 4 (empat) Jam setiap hari”, bunyi dictum kedua dalam keputusan itu
Ketiga. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2021