Masyarakat Sipil Mabar Surati UNESCO dan UNEP
Terkait Proyek-proyek Pemerintah yang Mengancam Ekosistem Komodo
Lalu, sebagai bagian dari pembangunan kota baru di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Golo Mori di sebelah Timur Taman Nasional Komodo, pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup sedang memproses alih fungsi dua pulau -Pulau Muang and Bero-untuk dikeluarkan dari status sebagai Taman Nasional Komodo.
Terkait rencana besar ini, pada 2019 pemerintah mengumumkan rencana relokasi warga Desa Komodo di Pulau Komodo (2000 persons, 500 households). Selanjutnya, mereka dilarang untuk melakukan usaha ekonomi kuliner dan souvenir di Loh Buaya, Pulau Komodo.
“Padahal warga Komodo ini sudah hidup di kawasan itu sejak dahulu kala sebelum pembentukan Taman Nasional, memiliki hubungan khusus dengan Komodo, dan telah turut serta menjaga kelestarian kawasan. Peminggiran warga setempat dan yang disertai dengan pemberian izin kepada para pengusaha untuk membuka bisnis di dalam kawasan, akan memicu kekecewaan dan konflik sosial, yang pada gilirannya merugikan kestabilan sosial dan ekologis di kawasan itu”.
Dalam surat yang dikirim kepada Her Excellency Audrey Azoulay, Direktur General UNESCO di Markas Besar di Paris serta Professor Shahbaz Khan, Direktur Regional Office UNESCO di Jakarta (untuk UNESCO) dan kepada Inger Andersen, Direktur Eksekutif UNEP dan Dechen Tsering, Direktur Asia Pasifik UNEP (untuk UNEP) kolaisi menyampaikan beberapa poin penting.