
Masyarakat Adat Ada dan Selalu Ada
Oleh John Bala, SH (Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra)
Apakah perjuangan John Bala murni untuk orang kecil dan tertindas sebagai wujud iman Kristiani, hanya John Bala dan Tuhan saja yang tahu. Untuk menjaga kemurnian komitment dan menghindari conflic of interest terhadap perjuangan ini, kami menetapkan standart haram yakni: Haram memaksakan kehendak (harus demokratis), haram menerima bayaran dari masyarakat korban, haram mendapat tanah dari obyek perjuangan ini, haram menerapkan ketidak-adilan dalam distribusi dan haram mengabaikan kepentingan ekologi.
Klarifikasi, Soal sewa-menyewa tidak terjadi antara masyarakat adat dengan perusahaan Belanda (Amsterdam Soenda Compagny yang berkedudukan di Amsterdam Belanda), tapi setelah tanah ini dirampas dari masyarakat adat baru pemerintah Hindia Belanda memberikan hak sewa kepada perusahaan tersebut. Jadi untuk data otentiknya tidak ada pada masyarakat adat.
Soal siapa saksi pada saat perampokan itu, kami hanya punya data berupa cerita secara turun temurun. Saksi-saksi-nya sudah pada mati. Apalagi ini terjadi pada tahun 1912, sudah lama sekali.