Masyarakat Adat Ada dan Selalu Ada
Oleh John Bala, SH (Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra)
Pertanyaan berikutnya, apakah masyarakat adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage masih memiliki benda adat, system nilai, norma adat? Jawabannya… MASIH sesuai dengan perkembangan dan dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Artinya, mereka masih menghormati keberadaan Tana Pu’an, Kepala Suku dan Fungsionaris Adat lainnya sebagai pelaksana berbagai ritual adat. Mereka masih punya Mahe dan Nuba Nanga. Mereka punya aturan main, sanksi bagi yang melanggarnya dan system peradilan adat. Saya punya dokumen tentang studi ini. Kami juga pernah melakukan studi bersama UGM atas kerjasamanya dengan ATR/BPN tentang tanah ulayat. Dan yang paling akhir bersama IPB Bogor untuk studi khusus berkaitan dengan eksistensi dan konflik SDA di Tana Ai khusus-nya Suku Soge Natarmage.
Berikut ini saya mau berikan tanggapan atas pernyataan ini “Jika sebagian tanah tersebut sudah dijual kepada orang lain, maka ini ada dugaan tindakan penggelapan barang tidak bergerak pasal 385 KUHP. Seharusnya Keuskupan atau PT. Krisrama punya legal standing melapor oknum yang masuk dan jual tanah-tanah tersebut kepada pihak lain ke aparat Polres Sikka tetapi orang orang di KEUSKUPAN BUKAN TIPE DEMIKIAN, SELALU BERUSAHA MENYELESAIKAN SUATU PERSOALAN DENGAN TENANG DAN KASIH” dengan fakta-fakta sebagai berikut: 1. Pernah ada masyarakat adat yang ditangkap dan dikriminalisasi; 2) Dengan menggunakan apparat Masyarakat adat diusir paksa keluar dari lokasi tanah HGU; 3) kami sebagai pendamping pada tanggal 26 Januari 2022 diserang di rumah oleh kurang lebih 50 orang karyawan PT. Krisrama, kami direprsi secara mental dan disumpah oleh mereka. Dan lain-lain tindakan di lapangan yang saya tidak bisa sebutkan satu per satu.