Masyarakat Adat Ada dan Selalu Ada

Oleh John Bala, SH (Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra)

Berkaitan dengan penyelesaian kasus HGU Nangahale ini, Bupati Sikka atas rekomondasi para pihak dalam sebuah mediasi yang difasilitasi Komnas HAM-RI pernah mengeluarkan SK Nomor: 444/HK/2016 tanggal 11 Nopember 2016 Tentang Tim Terpadu Identivikasi dan Verifikasi terhadap Masyarakat Tana Ai yang Menduduki Tanah Nagara EX Hak Guna Usaha di Nangahale.

Namun SK ini tidak serius dijalankan pemerintah hingga tuntas permasalahannya.
Mungkin ada ketakutan kalau proses ini berhasil membuktikan bahwa masyarakat adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage bisa membuktikan dirinya atau terbukti ada dan memenuhi syarat, maka tidak ada lagi isu yang bisa digoreng dalam kasus ini. Atau bisa saja masyarakat adat yang lain-pun menuntut pembuktian yang sama untuk kasus yang berbeda.

Kami juga sejak tahun 2019 terus berupaya mengusulkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sikka untuk membantu Pemerintah Daerah menjalankan tugas dan mandatnya. Tapi masih terkendala oleh prosedur, tehnis, biaya dan kehendak politik para pihak pemangku kepentingan.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More