Masyarakat Adat Ada dan Selalu Ada

Oleh John Bala, SH (Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra)

Penulis / John Bala, SH adalah Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra.

 

HORMAT UNTUK SENIOR MARIANUS GAHARPUNG……! MENGAPA saya menggunakan istilah tanah Bekas HGU PT Diag: Karena sejak tanggal 31 Desember 2013 Ijin HGU PT Diag telah berakhir. Lalu hingga saat PT. Krisrama yang akan meneruskan HGU atas nama PT Diag itu, belum mendapatkan ijin Pembaruan HGU dari Kementerian ATR/BPN.

Menurut pasal 16 ayat 1 huruf a PP No. 40 Tahun HGU hapus karena: berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya. Selanjutnya pasal 53 ayat 2 Permen ATR/BPN No: 7 Tahun 2017 menegaskan: hapusnya HGU mengakibatkan tanahnya menjadi tanah negara. Artinya, hapusnya HGU tidak diharuskan melalui keputusan hukum tersendiri dari pejabat yang berwenang tapi ditentukan oleh berakhirnya jangka waktu ijinnya dalam surat perjanjian atau keputusan pemberian hak sebelumnya.

BACA JUGA:
Kami Menuntut Negara Menjalankan Kewajibannya (Apresiasi Ke-4 untuk Wue Marianus Gaharpung)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More