Marwah KPK Hancur, Rakyat Hilang Kepercayaan
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya
ERA kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin kurang setahun lagi berakhir, perilaku koruptif paling tinggi dan bahkan membabi buta beberapa waktu belakangan ini.
Korupsi semakin liar ternyata tidak saja ada pada pejabat tata usaha negara, anggota dewan pusat sampai ke daerah melainkan juga oknum aparat penegak hukum di Polri, Kejaksaan mapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga doyan melakukan hal yang sama. Indonesia termasuk negara yang terlengkap aparat lembaga penegak hukumnya Polri Kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapi nyatanya prestasi korupsi nilainya 5 seturut Pasangan Capres Cawapres Nomor urut 3.
KPK yang dibentuk khusus dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, bertujuan memberikan “amunisi” dahsyat dalam penegakan hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi termyata oknum aparat penegak hukumnya diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Tidak tanggung- tanggung Ketua KPK Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.