Marcel Pan: Ridus Asong Tidak Berintegritas, Tidak Layak Jadi Camat

Kedua, camat melanggar ketentuan pasal 21 ayat 4 Peraturan Bupati no. 26 tahun 2022 dengan tak mempertimbangkan kesetaraan gender dalam membuat rekomendasi Pengangkatan perangkat desa.

Ketiga, terdapat kejanggalan pada penanggalan surat rekomendasi yang Camat Reok Barat keluarkan, di mana dalam surat rekomendasi yang dikirim dan diterima pada Jumat tanggal 02 September tahun 2022 ke Kantor Desa Kajong tertulis tanggal 15 agustus tahun 2022.

Keempat, untuk Desa Loce calon Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Loce atas nama Eugius Semar Wangge ketika tes mendapat nilai 89,6. Namun Camat Reok Barat menurunkan nilainya jadi 80. Camat Reok Barat meluluskan calon berinisial TH yang nilai tesnya cuma 67, namun Camat Reok Barat mengkantrol nilainya jadi 87. Padahal TH dalam bidang exel (kompeter) nilainya 0 (nol).

Untuk itu Dinas PMD Manggarai jangan ragu membatalkan Surat Rekomendasi Camat Reok Barat atas Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Thn. 2022 dengan nomor: 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong karena sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme…

BACA JUGA:
Desa Nggalak dan Lemarang Gelap Gulita Tanpa Listrik, Camat Reok Barat: PLN Ruteng Janji Pasang 2023
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More