Marcel Pan: Ridus Asong Tidak Berintegritas, Tidak Layak Jadi Camat

“Tarsisius Ridus Asong tidak berintegritas karena merekomendasikan orang yang tidak lulus tes menjadi aparat desa, sementara yang lulus tes tidak diluluskan,” kata dia.

Ridus Asong Tabrak Hukum

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, disebutkan, Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Pasal 10 huruf d – f berbunyi, ”Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.”

Yang perlu digarisbawahi adalah Pasal 10 huruf f di mana Camat menerima atau menolak rekomendasi kepala desa atas seorang calon harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.

BACA JUGA:
UNICEF Desak Jalur Perlintasan Kerem Shalom dan Rafah Dibuka
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More