
Mantan Bupati Sikka Alex Longginus Ajak Elemen Warga Telusuri HGU Nangahale Untuk Kepentingan Lebih Besar
Keempat, Pointnya bahwa pengakuan lisan oleh MA yang diwakili oleh Lewar Gobang dkk, kemudian dibuat secara tertulis bahwa mereka akan pindah dari ‘tanah yang diserobot” sebelah selatan Jalan ke sebelah utara jalan sesuai penyerahan oleh KAE, itu yang harus ditelusuri supaya ada titik penyelesaian saat ini.
Kelima, sSoal pengambilalihan oleh Belanda tahun 1912 itu, maka harus bisa dituturkan kepada kita apa yang terjadi pada waktu itu?? Kalau istilah pedampokan berarti ada pemaksaan,,orang sedang tinggal dan garap lahan tersebut lalu diusir paksa dan diambil. Tanah hamparan dari Karmel ke Nangarasong itu, zaman tahun 1960-an sampai tahun 1970-an itu waktu dikatakan tanah “negara” sehingga orang Koting, Nelle, Nita datang patok dan garap dan merekalah jadi pemilik sekarang.Ini tidak sama???,
Keenam, Mari kita sama-sama telusuri dan berdialog di satu “Tedang” untuk kepentingan bersama yang lebih besar.(*Redaksi*)
