
Mantan Bupati Sikka Alex Longginus Ajak Elemen Warga Telusuri HGU Nangahale Untuk Kepentingan Lebih Besar
Pertama, saya menulis “catatan tentang tanah HGU Nangahale” sebenarnya merupakan suatu catatan pengalaman proses menyelesaikan tanah HGU tersebut antara antara warga yang mengklaim sebagai tanah milik leluhur di satu sisi, dengan Keuskupan Agung Ende di sisi yang lain, dan saya tidak pernah “ajukan pertanyaan” untuk dijawab karena saya hanya ungkapkan apa yang saya lakukan.
Kedua, tentang masyarakat adat, saya menyatakan sudah punah karena kalau ada itu pun kelompok yang dibentuk hanya untuk gerakan perjuangan tertentu karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan pengakuan sosial oleh masyarakat tertentu. Masyarakat adat harus memiliki struktur seperti pimpinan adat,ada dua moan watu pitu, ada koko kek, dll seperti struktur Masyarakat Adat (MA) di sikka,,ada keputusan dan kebijakan yang dibuat oleh pimpinan adat dan ditaati sampai sekarang? dll dll. Ini yang tidak lihat lagi.
Ketiga, tentang Yosef Lewor Gobang yang ganti nama pun saya sangat tahu , sampai pada tidak dilantik jadi kepala desa, itu pun yang tidak lantik, karena Dokumen Pencalonan dan pemilihan dia jadi kades namanya lain,,sedang saat mau lantik namanya lain sehingga saya tidak melantik . Setelah itu baru dilantik oleh Bupati Drs. Sosimus Mitang,, tapi hanya bertahan 3 bulan lalu punya kasus dan jabatannya berakhir di LP. Saya menulis nama dan perubahannya hanya untuk diketahui saja, tidak bermaksud meminta penjesan dari Saudara saya John Bala.
