Mantan Bupati Sikka Alex Longginus Ajak Elemen Warga Telusuri  HGU Nangahale Untuk Kepentingan Lebih Besar

Pertama, saya menulis “catatan tentang tanah HGU Nangahale” sebenarnya merupakan suatu catatan pengalaman proses menyelesaikan  tanah HGU tersebut antara antara warga yang mengklaim sebagai tanah milik leluhur di satu sisi, dengan  Keuskupan Agung Ende di sisi yang lain, dan  saya tidak  pernah “ajukan pertanyaan” untuk dijawab karena saya hanya ungkapkan apa yang saya lakukan.
Kedua, tentang masyarakat adat, saya menyatakan sudah punah  karena kalau ada itu pun kelompok yang  dibentuk hanya untuk  gerakan perjuangan tertentu  karena tidak  mempunyai kekuatan hukum dan pengakuan sosial oleh masyarakat tertentu. Masyarakat adat harus memiliki struktur seperti  pimpinan adat,ada dua moan watu pitu, ada koko kek, dll seperti  struktur Masyarakat Adat (MA) di sikka,,ada keputusan dan kebijakan yang dibuat oleh pimpinan adat dan ditaati sampai sekarang? dll dll. Ini yang tidak lihat lagi.

Ketiga, tentang Yosef Lewor Gobang yang ganti nama pun  saya sangat tahu , sampai  pada tidak dilantik jadi kepala desa, itu pun yang tidak lantik, karena  Dokumen Pencalonan dan pemilihan dia jadi kades namanya lain,,sedang saat mau lantik namanya lain sehingga saya tidak melantik . Setelah itu baru dilantik oleh Bupati Drs. Sosimus Mitang,, tapi  hanya  bertahan 3 bulan lalu punya kasus dan jabatannya berakhir di LP. Saya menulis nama dan perubahannya hanya untuk diketahui saja, tidak  bermaksud meminta penjesan dari Saudara saya John Bala.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More