Malaysia Langgar MoU, Indonesia Hentikan Sementara Penempatan Pekerja Migran  

“Namun kita meminta agar komitmen MoU yang sudah ditandatangani 1 April lalu untuk menghapuskan mekanisme-mekanisme lain selain proses one channel system, sudah dilakukan,” katanya.*(Edit. Pb-7/ Sumber: InfoPublik.id) 

BACA JUGA:
Mensos, Tri Rismaharini: Para Penyandang Disabilitas Harus Mandiri
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More