Malaysia Langgar MoU, Indonesia Hentikan Sementara Penempatan Pekerja Migran
JAKARTA, Pojokbebas.com – Malaysia dituding telah melanggar nota kesepahaman (MoU) tenaga kerja yang telah disepakati dengan Indonesia. Karena itu, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia mulai 13 Juli 2022.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha. Menurutnya, keputusan tersebut dibuat setelah perwakilan RI menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem maid online (SMO), yaitu sistem rekrutmen yang di luar kesepakatan dalam MoU dengan Pemerintah Indonesia.
“Secara khusus SMO ini membuat posisi PMI kita menjadi rentan tereksploitasi, karena mekanisme perekrutan ini melewati UU Nomor 18 Tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran. Akhirnya PMI kita yang berangkat ke Malaysia tidak melalui tahapan yang legal,” kata Judha melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/2022).