Malaysia Langgar MoU, Indonesia Hentikan Sementara Penempatan Pekerja Migran  

Malaysia Langgar MoU, Indonesia Hentikan Sementara Penempatan Pekerja Migran  
Saat Indonesia dan Malaysia menandatangani kesepahaman atau MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia (1/4/2022). Disaksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob. (Foto: InfoPublik.id)

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Malaysia dituding telah melanggar nota kesepahaman (MoU) tenaga kerja yang telah disepakati dengan Indonesia. Karena itu, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia mulai 13 Juli 2022.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha. Menurutnya, keputusan tersebut dibuat setelah perwakilan RI menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem maid online (SMO), yaitu sistem rekrutmen yang di luar kesepakatan dalam MoU dengan Pemerintah Indonesia.

“Secara khusus SMO ini membuat posisi PMI kita menjadi rentan tereksploitasi, karena mekanisme perekrutan ini melewati UU Nomor 18 Tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran. Akhirnya PMI kita yang berangkat ke Malaysia tidak melalui tahapan yang legal,” kata Judha melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/2022).

BACA JUGA:
Billy Mambrasar, Stafsus Presiden, Kepada Para Mahasiswa Papua : Balas Kata Kasar Dengan Prestasi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More