Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan pada Libur Natal & Tahun Baru

Jakarta, Pojokbebas.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Maklumat yang bernomor Mak/4/XII/2020 ditandatangani Kapolri pada tanggal 23 Desember 2020.
Berikut adalah isi dari maklumat tersebut tersebut:
Pertama. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Kedua. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan tahun baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak ditempat umum berupa:
- Perayaan Natal dan kegiatan di luar tempat ibadah;
- Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
- arak-arakan, pawai, dan karnaval;
- Pesta perayaan kembang api.
Ketiga. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.