Mahkama ICC Bungkam terhadap Perang Israel

Organisasi-organisasi internasional dan kelompok-kelompok hak asasi manusia sebagai “pemindahan paksa” dan kejahatan perang.

Pelanggaran besar lainnya adalah penggunaan fosfor putih dalam serangannya di Gaza.

Militer Israel membantah tuduhan tersebut, tapi kelompok-kelompok hak asasi manusia seperti Human Rights Watch dan Amnesty International telah membuktikannya.

Ahmed Abofoul, peneliti hukum dan petugas advokasi pada organisasi hak asasi manusia Al-Haq, menegaskan bahwa tindakan Israel di Gaza adalah “kejahatan perang”.

Sementara penargetan infrastruktur sipil dan penduduk sipil dapat disebut sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan.”

Abofoul mengatakan ada pernyataan genosida yang sangat meresahkan dari Benjamin Netanyahu yang bersumpah akan mengubah Gaza menjadi puing.

Abofoul, yang juga seorang pengacara internasional yang berbasis di Den Haag, menyatakan bahwa kelambanan ICC dalam menindak kejahatan Israel.

BACA JUGA:
Selundup BBM di Jawa Tengah, Polisi Sita 80 Ton Solar
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More