
Mahfud Sebut Hak Angket Pasti Jalan, Tinggal Koordinasi Teknis
Di menjelaskan jika dalam penggunaan angket itu ditemukan lima hal, di antaranya berkaitan dengan korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, proses pemakzulan bisa dijalankan.
Namun, ia mengatakan proses pemakzulan bakal memakan waktu panjang, sebab harus diusulkan oleh 1/3 anggota DPR, sidang sekian lama, lalu pembentukan komisi.
“Lalu sidang pleno dihadiri 2/3, keputusan disetujui 2/3, itu lama, karena itu itu, angket yang sekarang ini ndak ada hubungan langsung dengan pemakzulan,” ujar dia.