Mahfud Sebut Hak Angket Pasti Jalan, Tinggal Koordinasi Teknis

Di menjelaskan jika dalam penggunaan angket itu ditemukan lima hal, di antaranya berkaitan dengan korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, proses pemakzulan bisa dijalankan.

Namun, ia mengatakan proses pemakzulan bakal memakan waktu panjang, sebab harus diusulkan oleh 1/3 anggota DPR, sidang sekian lama, lalu pembentukan komisi.

“Lalu sidang pleno dihadiri 2/3, keputusan disetujui 2/3, itu lama, karena itu itu, angket yang sekarang ini ndak ada hubungan langsung dengan pemakzulan,” ujar dia.

BACA JUGA:
Nahas! 1 WNI Jadi Korban Kerusuhan di Bangladesh
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More