Mahasiswa se-Jabodetabek asal NTT Kembali Unjuk Rasa, Tuntut Pemerintah Lindungi Alam NTT
Menurut mahasiswa, satu dari empat tugas konstitusional pemerintah, menurut Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Rencana pembangunan pabrik semen dan pertambangan batu gamping oleh pemerintah Kabupaten Manggarai Timur di Kampung Luwuk dan Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan menghancurkan tata kehidupan masyarakat adat.
“Kegiatan ekstraksi sumber daya alam (SDA) melalui pertambangan di Manggarai (kini Kab. Manggarai, Kab. Manggarai Timur, Kab. Manggarai Barat) telah berlangsung sejak eksplorasi mineral (mangan) tahun 1980 (PT Aneka Tambang, PT Nusa Lonta Mining, PT Flores Indah Mining),” beber mahasiswa dalam rilis kepada media.
Demi menjaga alam Flores yang indah..Pulau bunga..👍