Lukas Enembe Meninggal Dunia saat Jalani Perawatan di RSPAD

Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula rawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun.

Lukas juga mendapat denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, mendapat vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

 

BACA JUGA:
GARDA TTU: Bupati Terpilih TTU Harus Audit  Penggunaan Keuangan Pemerintahan Sebelumnya
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More