Luhut Minta Polri Tindak Tegas Oknum yang Bermain dengan Harga Obat di Pasaran
Selain itu, patroli harus mencegah para pihak distributor obat yang coba bermain dengan harga obat yang hanya menimbulkan ketidakberdayaan masyarakat.
“Kalau sampai orang mati gara-gara obat, meninggal karena, Anda membuat obat tidak benar, produsen atau distributor yang bermain, saya mohon Kabareskrim Jendral Agus dengan Kejaksaan melakukan patroli pengecekan dan lakukan tindakan proses tanpa perlu ditanya terlebih dahulu, bila perlu ijin operasionalnya dicabut,” tegas Luhut.
Hal ini dikatakan Luhut agar masyarakat dan pihak-pihak terkait patuh dan setiap pada peraturan Kementerian Kesehatan yang menetapkan standar harga eceran tertinggi obat-obat terapi Covid-19.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Sadikin meneken Peraturan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19.
Dalam lembar lampiran pada Permen yang beredar, terdapat 11 jenis obat dengan harga eceran tertinggi. Berikut lampiran ke-11 jenis obat tersebut:
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp1.162.200 per vial
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp1.700 per tablet
11. Azithromycin 50O mg (Infus) .95.400 per vial (Kontributor/Rafael Rela)