LSM LPPD Duga Ada Praktek KKN Dilakukan Bupati Deno Kamelus Saat Angkat Lima Pejabat Pratama di Manggarai

Deno Kamelus
Potongan Surat Komisi Aparatur Negara

Ruteng, Pojokbebas.com – LSM LPPDM (Lembaga pengkaji peneliti demokrasi masyarakat) yang berdomisili di kabupaten manggarai mendesak Bupati Deno Kamelus segera mengindahkan surat dari komisi Aparatur sipil negara dengan no R.1534/KASN/9/2020, dengan perihal rekomendasi terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi Pratama tahun 2019 dilingkungan pemerintah kabupaten Manggarai, NTT

Pimpinan LSM LPPDM Marselus Nagus Ahang kepada media ini, sabtu (26/12) menjelaskan, surat tersebut ditujukan kepada bupati Manggarai tertanggal Jakarta 8 September tahun 2020

“Saya mengecam keras terhadap kebijakan Bupati Deno kamelus dalam hal mengambil kebijakan mengangkat lima pejabat Pratama yang belum memenuhi persyaratan” tegas Ahang

Menurut Ahang keputusan bupati Manggarai bernomor HK/564/2019 tanggal 13 Desember 2020 adalah syarat kepentingan politik dan syarat KKN.

BACA JUGA:
Cerpen: Menangis Dalam Hujan, Menangis Dalam Asap
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More