LPSK Minta Polres Jaksel Segera Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Tersangkakan Korban Pengeroyokan

Kriminalisasi

Berdasarkan posisi atau posita tersebut, Edi Hardum menyimpulkan: pertama, pihak Polres Jaksel keliru besar menangkap, menetapkan mereka tersangka dan ditahan sampai saat ini (sampai saat ini mereka sudah 42 hari dalam tahanan).

Kedua, pihak Polres Jaksel menangkap, menetapkan mereka tersangka dan ditahan bisa juga karena tidak profesionalnya para penyidik. “Berdasarkan itulah kami melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Edi.

Walaupun gugatan praperadilan di PN Jaksel masih berlangsung, Edi dan para kuasa hukum lainnya menuntut kepada Polres Jaksel agar, segera bebaskan tiga korban dari tahanan, pulihkan harkat dan martabat tiga korban, Kapolres Jaksel segera meminta maaf kapada korban, keluarga korban dan masyarakat umumnya.

“Selain itu, Kapolres Jaksel memberi sanksi yang tegas kepada para penyidik yang telah melakukan tindakan ceroboh kepada tiga korban,” kata dia.

Kronologi

Hipatios Wirawan Labut menyampaikan kronologi kasus tersebut yakni bermula saat Yohanes Frederiko Efan Kora (salah satu korban) pulang mengantar pacarnya menggunakan sepeda motor di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).

BACA JUGA:
Kepala Otorita Ibu Kota Negara “Nusantara” Setingkat Kementerian Ditunjuk, Diangkat, dan Diberhentikan Presiden
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More