LPSK Minta Polres Jaksel Segera Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Tersangkakan Korban Pengeroyokan
Sementara Siprianus Edi Hardum mengatakan, posita kasus ini adalah pada Jumat (29/4/2022) Polres Jaksel menangkap Klaudius Rahmat, Yohanes Frederiko Efan Kora dan Krisostomus Aidin Darman di Jalan Holtikultura No. 01 / 40 RT 007 RW 006, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Mereka ditangkap tanpa memperlihatkan surat tugas dan tidak disertai surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara yang disangkakan dan tempat dia diperiksa.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari Muhammad Fahrudin kepada Polres Jaksel. Muhammad Fahrudin tidak berada di tempat kejadian perkara saat kejadian berlangsung sebagaimana terungkap dalam putusan Nomor 1075/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Februari 2022.
Putusan Nomor 1075/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Februari 2022 menjelaskan bahwa tiga orang di atas adalah korban pengeroyokan yang dilakukan enam orang pelaku itu yaitu Taufik Hidayat, Bambang Saputra, Lutfi Ammar Fahkri, Dhimas Yudha Arya Pratama, Agus Priyatna dan M Rizal. Keenam orang ini dinayatakan bersalah dan dihukum masing-masing satu tahun penjara.