LPSK Minta Polres Jaksel Segera Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Tersangkakan Korban Pengeroyokan
Syahrial Martanto W meminta kuasa hukum tiga korban di atas agar segera melaporkan kasus tersebut ke Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM dan LPSK.
Selain itu, dia meminta agar kuasa hukum tiga korban segera meminta Polda Metro Jaya untuk segera menggelar kasus ini secara khusus. “Banyak kasus yang proses hukum diduga bermasalah maka diminta digelar secara khusus. Saya meminta kepada kuasa hukum korban agar ganti kepada Polres Jakarta Selatan,” kata dia.
Kompol Sujarwo mengatakan, pihaknya menyampaikan apreasiasi atas diskusi tersebut. “Ini sebagai koreksi bagi kami dalam menegakkan hukum,” kata Sujarwo.
Sementara Endang Sri Melani mengatakan, kasus tetsebut patut diduga kuat telah terjadi kriminalisasi terhadap tiga korban. Hal ini terjadi karena patut diduga tidak profesionalnya penyidik.
Melani juga salut kepada para kuasa hukum yang telah mengambil langkah hukum praperadilan terhadap kasus ini. Melani menegaskan, kalau gugatan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Komnas HAM siap memberikan pendapat hukum di pengadilan nanti. “Kami siap kawal kasus ini di pengadilan dan siap memberikan pendapat hukum,” kata dia.