LPSK Minta Polres Jaksel Segera Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Tersangkakan Korban Pengeroyokan
JAKARTA, Pojokbebas.com -Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Syahrial Martanto W meminta pihak Polres Jakarta Selatan (Jaksel) agar segera menghentikan penyidikan kasus pengeyorokan dan pembacokan dengan korban Klaudius Rahmat, Yohanes Frederiko Efan Kora dan Krisostomus Aidin Darman.
“Dari kronologi kasus ini, ketiga korban tidak bersalah. Saya minta pihak Polres segera keluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3),” kata Syahrial Martanto W dalam webiner dengan tema, ‘Polemik Penegakan Hukum di Indonesia: Dari Korban Jadi Tersangka, Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Polres Jakarta Selatan?’ Jumat (10/6/2022).
Webinar yang digelar Serikat Pemuda NTT itu juga menghadirkan Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Sujarwo; Koordinator Pelayanan Pengaduan Komnas HAM, Endang Sri Melani; Kuasa Hukum tiga korban, Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., Hipatios Wirawan, S.H., dan Dominikus Darus, S.H.