LPDI Sebut Jokowi Preman Demokrasi Jelang Pemilu 2024

JAKARTA, Pojokbebas.com – Ketua LPDI, Yohanes Yarno Dano menyoroti tingkah Presiden Jokowi yang mengusulkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga megesahkan revisi kedua Undang-Undang tersebut. Yarno menilai Uandang-Undang ITE yang disahkan pada 2 januari 2024 oleh Jokowi berisi pasal karet jilid kedua karena mengisyaratkan pengekangan terhadap kebebasan berpendapat. UU yang disahkan tersebut yakni, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informsi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui, pada 30 November 2023 terdapat empat aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menemui Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria untuk menyampaikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang ITE yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, hasil pertemuan tersebut tidak memuaskankarena Rancangan Undang-Undang ITE tidak berubah substansinya dantetap diparipurnakan. Adapun pernyataan Nezar Patria ini diterangkan oleh Damar Juniarto salah satu aktivis yang hadir dalam pertemuan tersebut, seperti yang dikutip dari majalah tempo.

BACA JUGA:
Implementasi i-Voting pada Pemilu 2024 Wujudkan Keadilan Sosial dalam Demokrasi Pancasila
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More