Legal Standing dan Legalitas Terhadap Status Tanah HGU di Tanah Ai (Tanggapan Atas Tulisan John Bala, SH)

Oleh Marianus Gaharpung, S.H., M.S. (Dosen Universitas Surabaya / Ubaya)

(Catatan: Segala resiko terkait isi opini ini menjadi tanggung jawab penulis bukan Redaksi Pojokbebas.com)

BACA JUGA:
Perjuangan dalam Menegakan Hak Asasi Tidak Boleh Melanggar Hak Asasi Orang/Badan Hukum
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More