Legal Standing dan Legalitas Terhadap Status Tanah HGU di Tanah Ai (Tanggapan Atas Tulisan John Bala, SH)
Oleh Marianus Gaharpung, S.H., M.S. (Dosen Universitas Surabaya / Ubaya)
Saudara John Balla mengatakan bahwa Belanda datang dan menyewa tanah tersebut dari kedua suku tersebut apakah didukung dengan bukti otentik ditanda tangan oleh pihak Belanda dan kepala Suku ketika itu asli atau hanya tulis tangan? Semua perlu pembuktian laboratorium foreksik (tentang keaslihannya) bukan hanya narasi yang sedap didengar dan dibaca. Ketika John Bala mengatakan Belanda sebagai perampok, pertanyaannya, siapa yang dirampok dan siapa yang menyaksikan tindakan perampokan Belanda terhadap tanah yang katanya dimiliki kedua suku tersebut. Jika keyakinan John Bala seperti itu datang saja ke Kedutaan Belanda di Indonesia atau sekalian ke Presiden Indonesia dengan bukti bukti yang dimiliki siapa sangka perjuanganmu membawa hasil untuk orang kecil dan teraniaya.
Kaitannya dengan legalitas tanah HGU Keuskupan dalam hal ini PT. Krisrama, sampai detik ini masih legal/sah karena dalam proses pengurusan dan sudah ada surat dari Kementrian Agraria Tata Ruang/BPN agar Kantor Pertanahan Sikka berkoordonasi dengan BPN Provinsi NTT untuk segera proses dengan luas tanah sesuai permohonan kepada negara. Dan, perlu kami tegaskan kembali bahwa John Bala mengatakan ada surat dari pemerintah bahwa tanah HGU terlantar sehingga belum diproses, maka perlu kami tegaskan sudah ada surat pencabutan atas tanah terlantar dari pemerintah sehingga tidak cacat dan sah untuk kelanjutan proses sertipikat HGU. Oleh karena itu, Jonh Bala SH apalagi sekarang sudah sah menjadi advokat, sangat paham cara penyelesaian yang beretika dan sesuai hukum acara yakni litigasi dan nonlitigasi. John Bala sebagai Koordinator Perhimpunan Perjuangan Masyarakat Adat Wilayah Bali Nuara dengan kewenangan yang ada bersurat saja kepada PT Krisrama, Bupati, Ketua DPRD dan Forkopimda khusus (Kejari Sikka, Ketua PN Maumere dan Kapolres Sikka) minta dialog untuk penyelesaian secara elegan demi cita cita dan misi untuk orang kecil dan terindas pasti mendapat jalan yang terbaik. Justitiae non est neganda, non differenda – keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda***