Legal Standing dan Legalitas Terhadap Status Tanah HGU di Tanah Ai (Tanggapan Atas Tulisan John Bala, SH)

Oleh Marianus Gaharpung, S.H., M.S. (Dosen Universitas Surabaya / Ubaya)

Saudara John Balla mengatakan  bahwa Belanda datang dan menyewa tanah tersebut dari kedua suku tersebut apakah didukung dengan bukti otentik ditanda tangan oleh pihak Belanda dan kepala Suku ketika itu asli atau hanya tulis tangan? Semua perlu pembuktian laboratorium foreksik (tentang keaslihannya) bukan hanya narasi yang sedap didengar dan dibaca. Ketika John Bala mengatakan Belanda sebagai perampok, pertanyaannya, siapa yang dirampok dan siapa yang menyaksikan tindakan perampokan Belanda terhadap tanah yang katanya dimiliki kedua suku tersebut. Jika keyakinan John Bala seperti itu datang saja ke Kedutaan Belanda di Indonesia atau sekalian ke Presiden Indonesia dengan bukti bukti yang dimiliki siapa sangka perjuanganmu membawa hasil untuk orang kecil dan teraniaya.

Kaitannya dengan legalitas tanah HGU Keuskupan dalam hal ini PT. Krisrama, sampai detik ini masih legal/sah karena dalam proses pengurusan dan sudah ada surat dari Kementrian Agraria Tata Ruang/BPN  agar Kantor Pertanahan Sikka berkoordonasi dengan BPN Provinsi NTT untuk segera proses dengan luas tanah sesuai permohonan kepada negara. Dan, perlu kami tegaskan kembali bahwa John Bala mengatakan ada surat dari pemerintah bahwa tanah HGU terlantar sehingga belum diproses, maka perlu kami tegaskan sudah ada surat pencabutan atas tanah terlantar dari pemerintah sehingga  tidak cacat dan sah untuk kelanjutan proses sertipikat HGU. Oleh karena itu, Jonh Bala SH apalagi sekarang sudah sah menjadi advokat, sangat paham cara penyelesaian yang beretika dan sesuai hukum acara yakni litigasi dan nonlitigasi. John Bala sebagai Koordinator Perhimpunan Perjuangan Masyarakat Adat Wilayah Bali Nuara dengan kewenangan yang ada bersurat saja kepada PT Krisrama, Bupati, Ketua DPRD dan Forkopimda khusus (Kejari Sikka, Ketua PN Maumere dan Kapolres Sikka) minta dialog untuk penyelesaian secara elegan demi cita cita dan misi untuk orang kecil dan terindas pasti mendapat jalan yang terbaik. Justitiae non est neganda, non differenda – keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda***

BACA JUGA:
Disposisi Pejabat dalam Kewenangan Mandat Melahirkan Tanggungjawab Jabatan dan Pribadi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More