Legal Standing dan Legalitas Terhadap Status Tanah HGU di Tanah Ai (Tanggapan Atas Tulisan John Bala, SH)
Oleh Marianus Gaharpung, S.H., M.S. (Dosen Universitas Surabaya / Ubaya)
Dua. Legalitas atas klaim kedua masyarakat adat terhadap tanah HGU Keuskupan atau PT. Krisrama. Pertanyaannya apakah kedua suku tersebut memiliki legalitas terhadap tanah tersebut, maka kembali kepada pertanyaan nomor 1 apakah masyarakat adat secara normatif memiliki legal standing. Jika kedua masyarakat adat ini hanya mengatakan bahwa mereka adalah keturunan dari kedua suku tersebut lalu datang rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Sikka dengan tanpa menunjukkan legalitas diri atau sukunya, seharusnya DPRD Sikka tidak wajib melayani dan sangat boleh jadi yang hadir di gedung Kulababong Jumat tanggal 10 Juni lalu tidak murni keturunan dari kedua suku tersebut. Apakah perjuangan Jhon Bala murni untuk orang kecil dan tertindas sebagai wujud iman Kristiani, hanya John Bala dan Tuhan saja yang tahu. Dan, John Bala pasti sangat tahu ketika massa datang ke gedung kulababong dengan tidak jelas identitasnya, maka itu tidak menggambarkan suatu perjuangan untuk kebenaran hakiki tetapi hanya demi meraih kepentingan sesaat.