Legal Standing dan Legalitas Terhadap Status Tanah HGU di Tanah Ai (Tanggapan Atas Tulisan John Bala, SH)

Oleh Marianus Gaharpung, S.H., M.S. (Dosen Universitas Surabaya / Ubaya)

Dua. Legalitas atas klaim kedua masyarakat adat terhadap tanah HGU Keuskupan atau PT. Krisrama. Pertanyaannya apakah kedua suku tersebut memiliki legalitas terhadap tanah tersebut, maka kembali kepada pertanyaan nomor 1 apakah masyarakat adat secara normatif memiliki legal standing. Jika kedua masyarakat adat ini hanya mengatakan bahwa mereka adalah keturunan dari kedua suku tersebut lalu datang rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Sikka dengan tanpa menunjukkan legalitas diri atau sukunya, seharusnya DPRD Sikka tidak wajib melayani dan sangat boleh jadi yang hadir di gedung Kulababong Jumat tanggal 10 Juni lalu tidak murni keturunan dari kedua suku tersebut. Apakah perjuangan Jhon Bala murni untuk orang kecil dan tertindas sebagai wujud iman Kristiani, hanya John Bala dan Tuhan saja yang tahu. Dan,  John Bala pasti sangat tahu ketika massa datang ke gedung kulababong dengan tidak jelas identitasnya, maka itu tidak menggambarkan suatu perjuangan untuk kebenaran hakiki tetapi hanya demi meraih kepentingan sesaat.

BACA JUGA:
Perjuangan dalam Menegakan Hak Asasi Tidak Boleh Melanggar Hak Asasi Orang/Badan Hukum
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More