Legal Standing dan Legalitas Terhadap Status Tanah HGU di Tanah Ai (Tanggapan Atas Tulisan John Bala, SH)

Oleh Marianus Gaharpung, S.H., M.S. (Dosen Universitas Surabaya / Ubaya)

identifikasi masyarakat hukum adat;

verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat; dan penetapan masyarakat hukum adat.

Selanjutnya dalam Pasal 5 Permendagri 52/2014 kemudian berbunyi:

Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain melakukan identifikasi  dengan melibatkan masyarakat hukum adat atau kelompok masyarakat.

Identifikasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mencermati:

sejarah Masyarakat Hukum Adat; wilayah Adat; hukum Adat;

harta kekayaan dan/atau benda-benda adat; dan

kelembagaan/sistem pemerintahan adat.

Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dilakukan verifikasi dan validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat kabupaten/kota.

Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud diumumkan kepada Masyarakat Hukum Adat setempat dalam waktu 1 (satu) bulan.

Sekali lagi pertanyaannya, apakah selama ini melalui Pemerintah Kabupaten Sikka sudah melakukan tahapan verifikasi  terhadap kedua suku dan suku suku lain di Nian Tanah Sikka?

Kami sangat bersyukur jika sudah ada pengakuan atau surat keputusan dari Pemerintah ada di tangan John Bala sehingga sebagai dasar perjuangan saudara. Dan, jika adapun pengakuan dari negara terhadap kedua suku tersebut, apakah ada bukti bahwa keseluruhan tanah tersebut adalah milik hak ulayat kedua suku itu jika cerita turun temurun itu sejarah saja bukan bukti hukum. Apalagi sudah berapa generasi jika dihitung dari sekarang. Jika tidak ada bukti valid, maka perjuangan yang dilakukan selama ini diduga melanggar hukum. Dan, John Bala tidak bisa mengatakan kedudukan hukum dari Keuskupan dan kedua masyarakat ini sama-sama sebagai pemilik terhadap tanah tersebut. Jika John Bala tidak bisa membuktikannya, maka akan melahirkan implikasi hukum bahwa ketika ada orang yang melakukan aktivitas di atas tanah tersebut bisa diduga ini tindakan penyerobotan tanah HGU Pasal 167 KUHP ayat (1) yang dikuasai Keuskupan atau PT. Krisrama.  Jika sebagian tanah tersebut sudah dijual kepada orang lain, maka ini ada dugaan tindakan penggelapan barang tidak bergerak pasal 385 KUHP. Seharusnya Keuskupan atau PT. Krisrama punya legal standing melapor oknum yang masuk dan jual tanah-tanah tersebut kepada pihak lain ke aparat Polres Sikka tetapi orang orang di Keuskupan bukan tipe demikian, selalu berusaha menyelesaikan suatu persoalan dengan tenang dan kasih.

BACA JUGA:
Butuh ”Meja Sakti” dalam Keluarga untuk Sekolah dan Masyarakat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More