Legal Standing dan Legalitas Terhadap Status Tanah HGU di Tanah Ai (Tanggapan Atas Tulisan John Bala, SH)

Oleh Marianus Gaharpung, S.H., M.S. (Dosen Universitas Surabaya / Ubaya)

Berbicara tentang masyarakat adat sudah pasti John Bala, lebih menguasai dari kami tetapi rasanya tidak salah dijelaskan bahwa

Kesatuan masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang memiliki identitas budaya yang sama, hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, memiliki harta kekayaan dan/atau benda adat milik bersama serta sistem nilai yang menentukan pranata adat dan norma hukum adat sepanjang masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertanyaannya sederhana saja, apakah kedua masyarakat adat di Tanah Ai memiliki benda adat, sistem nilai yang menentukan pranata adat, norma hukum adat yang berlaku khusus di Tanah Ai? Sifatnya wajib bahwa unsur- unsur tersebut di atas adalah komulatif bukan alternatif terpenuhi jadi jangan menetap disitu, ada kubur ada mahe(tempat pemujaan) sudah dianggap masyarakat adat. Karena contoh mahe ini selalu saja ada di masyarakat Nian tanah Sikka.

BACA JUGA:
Disposisi Pejabat dalam Kewenangan Mandat Melahirkan Tanggungjawab Jabatan dan Pribadi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More