Legal Standing dan Legalitas Terhadap Status Tanah HGU di Tanah Ai (Tanggapan Atas Tulisan John Bala, SH)
Oleh Marianus Gaharpung, S.H., M.S. (Dosen Universitas Surabaya / Ubaya)
Satu. Aspek Legal standing, mengapa dimulai dengan legal standing karena hal ini menunjukkan keabsahan bertindaknya seseorang atau badan hukum dalam melakukan perbuatan atau tindakan hukum. Atas dasar itu, ketika saudara John Bala mengatakan bahwa dalam konstitusi UUD NKRI Pasal 18 D, UU Kehutanan, UU Agraria, UU Lingkungan serta peraturan sektoral lainnya mengakui eksistensi masyarakat hukum adat, pertanyaannya adalah apakah masyarakat adat Tanai Ai dari Goban Runut dan Soge Natarmage sudah mendapat legal standing dari Pemerintah berdasarkan surat nomor, tanggal dan tahun berapa kedua suku ini disahkan menjadi masyarakat adat karena ini perintah peraturan perundang-undangan. Karena menafsirkan pengakuan masyarakat adat sebagaimana diatur dalam UUD NKRI dan UU lainnya, itu artinya kedua masyarakat adat tersebut sudah terlebih dahulu dan mendapat pengakuan pemerintah. Karena tidak bisa ada kumpulan orang dalam satu wilayah secara turun temurun, punya mahe(tempat pemujaan) punya kubur nenek moyang maka masyarakat tersebut otomatis mengklaim dirinya sebagai masyarakat adat jika demikian di Nian Tanah Sikka banyak sekali masyarakat adat dan hampir setiap hari atau minggu RDP dengan DPRD Sikka menuntut hal- hal yang sama dan barangkali John Bala sebagai pendamping karena kapasitas Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (Wilayah Bali Nusra).