Legal Standing dan Legalitas Terhadap Status Tanah HGU di Tanah Ai (Tanggapan Atas Tulisan John Bala, SH)

Oleh Marianus Gaharpung, S.H., M.S. (Dosen Universitas Surabaya / Ubaya)

Satu. Aspek Legal standing, mengapa dimulai dengan legal standing karena hal ini menunjukkan keabsahan bertindaknya seseorang atau badan hukum dalam melakukan perbuatan atau tindakan  hukum. Atas dasar itu, ketika saudara John Bala mengatakan bahwa dalam konstitusi UUD NKRI Pasal 18 D, UU Kehutanan, UU Agraria, UU Lingkungan serta peraturan sektoral lainnya mengakui eksistensi masyarakat hukum adat, pertanyaannya adalah apakah masyarakat adat Tanai Ai dari Goban Runut dan Soge Natarmage sudah mendapat legal standing dari Pemerintah berdasarkan surat nomor, tanggal  dan tahun berapa kedua suku ini disahkan menjadi masyarakat adat karena ini perintah peraturan perundang-undangan. Karena menafsirkan pengakuan masyarakat adat sebagaimana diatur dalam UUD NKRI dan UU lainnya, itu artinya kedua masyarakat adat tersebut sudah terlebih dahulu dan mendapat pengakuan pemerintah. Karena tidak bisa ada kumpulan orang dalam satu wilayah secara turun temurun, punya mahe(tempat pemujaan) punya kubur nenek moyang maka masyarakat tersebut otomatis mengklaim dirinya sebagai masyarakat adat jika demikian di Nian Tanah Sikka banyak sekali masyarakat adat dan hampir setiap hari atau minggu RDP dengan DPRD Sikka menuntut hal- hal yang sama dan barangkali John Bala sebagai pendamping karena kapasitas Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (Wilayah Bali Nusra).

BACA JUGA:
Marwah KPK Hancur, Rakyat Hilang Kepercayaan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More