Lawan Vonis Hakim, Ferdy Sambo Ajukan Banding
JAKARTA, Pojokbebas.com – Melawan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua, empat terdakwa mengajukan banding.
Keempat terdakwa yang mengajukan upaya banding tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Para terdakwa ini divonis lebih berat dibanding tuntutan Jaksa.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan tentang adanya upaya banding tersebut.
“FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/2).
Kuat Ma’ruf mengajukan banding sejak 15 Februari 2023 atau sehari usai vonis dijatuhkan. Sementara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023.
Dalam kasus pembunuhan Yosua, mereka dinilai terbukti bersalah. Hukuman yang dijatuhkan pun melebihi tuntutan jaksa. Tuntutan Jaksa atas Ferdy Sambo dihukum seumur hidup, tapi divonis hukuman mati. Putri Chandrawati dituntut hukuman 8 tahun penjara, tapi divonis 20 tahun. Kuat Ma’ruf divonis 8 tahun penjara, tapi divonis 15 tahun. Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara tapi divonis 13 tahun.
Hanya Richard Eliezer yang divonis di bawah tuntutan Jaksa. Ia divonis 1,5 tahun penjara, sementara tuntutan jaksa 12 tahun. Atas vonis tersebut Richard tidak mengajukan banding.
Vonis atas Richard lebih rendah dari tuntutan Jaksa alas an hakim ialah adanya pertimbangan karena Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang mengungkap kasus ini.*