Larangan Untuk ASN Bepergian Ke Luar Daerah Selama Liburan Imlek
Jakarta, Pojokbebas.com – Penularan Covid-19 banyak terjadi pada masa liburan. Mengacu pada pengalaman itu, dalam rangka liburan nasional Tahun Baru Imlek pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak berlibur dan menimbulkan kerumunan masa di tempat-tempat umum.
Secara khusus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi pengawai ASN selama liburan Imlek 2572.
SE yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu menegaskan “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut.
Kalau harus pergi ke luar daerah karena alasan mendesak yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.
Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, yaitu:
- Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
- Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
- Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.