
Laporan Polisi Fachmi Bachmid Atas dr. Reza Gladys di Polda Masuk Tahap Penyidikan
Penyadapan tersebut, menurut Fachmi, kini menjadi bukti dari pihak dr. Reza Gladys di persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan yang disertai pengancaman dan TPPU yang diduga dilakukan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki.
Dengan adanya SPDP tersebut, menurut Fachmi Bachmid, dirinya akan meminta kepada pihak kepolisian dan Pengadilan Negari Jakarta Selatan, agar semua bukti tersebut untuk dinyatakan tidak berlaku dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan untuk suatu proses pembuktian di pengadilan, dalam kasus dr. Reza Gladys versus Nikita Mirzani versus Ismail Marzuki.
“Artinya dengan melakukan proses penyidikan maka patut diduga dokumen-dokumen yang ada di dalam perkara yang saat ini disidangkan atas nama terdakwa Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki, patut diduga dokumen yang melanggar hukum. Sehingga saya akan meminta semua bukti-bukti tersebut untuk dinyatakan tidak berlaku dan untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan untuk proses pembuktian,” kata Fachmi Bachmid. *(Pb-7)
