
Lantik 94 Kades, Bupati Manggarai: Mari Berbuat yang Terbaik untuk Masyarakat
kedelapan, segera menyusun RPJMDes dan selambat-lambatnya 3 bulan setelah pelantikan harus sudah ditetapkan bersama BPD;
kesembilan, khusus Kepada Desa terpilih yang berangkat dari latar belakang kader pendamping desa, wajib menunjukkan kemampuan membuat desa lebih cepat maju dari yang lain.
Turut hadir dalam acar pelantikan tersebut, Unsur Forkopimda Kabupaten Manggarai, para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai, para Camat se-Kabupaten Manggarai, Rohaniwan, tokoh adat, dan undangan lainnya.(*)