Lantik 282 Pejabat Hasil Penyetaraan Jabatan, Wabup Manggarai: Menciptakan Birokrasi Lebih Efisien dalam Pelayanan Publik
Arahan tersebut ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional.
“Tujuan penyederhanaan birokrasi adalah menciptakan birokrasi yang dinamis dan agile, mewujudkan profesionalitas ASN, mempercepat pengambilan keputusan melalui disposisi/komunikasi yang lebih fleksibel, dan mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja serta menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan efisien dalam pelayanan publik,” kata Wabup Heri Ngabut.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, S.E., M.A; Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, para pimpinan perangkat daerah, dan undangan lainnya.*(Edit. Pb-7 /@prokopim manggarai)