Selain untuk menunjang aktivitas ekonomi warga desa, sepanjang 2015-2021, telah digunakan juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, berupa: sarana olah raga sebanyak 29.210 unit; prasarana air bersih 1.207.423 unit; prasarana MCK 443.884 unit; Polindes 14.401 unit; drainase 45.517.578 meter; PAUD 66.430 kegiatan; Posyandu 42.007 unit; serta digunakan untuk membangun 74.289 unit sumur (Sewindu UU Desa, 15 Januari 2022)
Capaian yang spektakuler adalah berfungsinya BUM Desa sebagai institusi ekonomi yang mampu menggerakkan roda perekonomian warga dalam skala yang lebih luas. Atas dasar itu, tahun 2020-2021 dikenang sebagai tahun BUM Desa ketika Undang-Undang Cipta Kerja melegalkan BUM Desa sebagai badan hukum. Dengan regulasi turunannya berupa PP 11/2021 tentang BUM Desa, geliat perekonomian desa semakin memberi harapan. Sampai 13 Januari 2022, sebanyak 2.670 BUM Desa dan 42 BUM Desa Bersama telah sah mendapatkan nomor badan hukum dan secara fungsional beroperasi.
Status Badan Hukum BUM Desa menjadikannya lebih lincah dan cepat bergerak membangun bisnis yang menguntungkan, juga mengembangkan usaha layanan sosial. Menghindari konflik kepentingan bisnis antara BUM Desa dan masyarakat, maka ketika telah muncul usaha warga yang berpotensi berkembang pesat, BUM Desa dapat menjalankan perannya sebagai investment company. Yaitu memodali usaha warga desa yang prospektif. Ini sekaligus meningkatkan akses warga kepada perkreditan. Usaha BUM Desa perlu terus berkembang. BUM Desa Bersama dikembangkan melewati batas-batas kecamatan, kabupaten/kota, bahkan provinsi. Kerja sama juga bisa dijalankan dengan perusahaan dari luar negeri, sehingga BUM Desa dapat mengekspor komoditasnya. Kementerian Desa PDTT diharapkan dapat meningkatkan fasilitasi ekspor dengan menghubungkan BUM Desa kepada eksportir