Langgar UU Keimigrasian Malaysia, Puluhan WNI Ditangkap di Serawak

Dalam satu bulan operasi, menurut dia, sindikat penyelundupan pekerja migran ilegal tersebut mendapatkan uang sekitar RM80.000  atau setara Rp273.75 juta.

Ia mengatakan semua WNI tersebut ditangkap kerana diyakini melakukan kesalahan di bawah Undang-undang Imigresen 1959/63 kerana memasuki Malaysia secara tidak sah. Sementara 4 pegawai Imigrasi dan ketua sindikat diselidiki di bawah Pasal 26A Undang-undang Antiperdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007. (Pb-6)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More