Langgar UU Keimigrasian Malaysia, Puluhan WNI Ditangkap di Serawak

Dalam operasi tersebut tim juga menyita uang sebesar 25.000 ringgit Malaysia (RM) (sekitar Rp85,55 juta) dan Rp3 juta. Tim juga menahan 4 orang oknum pegawai JIM yang diyakini terlibat dalam sindikat tersebut, kata dia.

Khairul mengatakan modus operandi sindikat tersebut adalah dengan mengatur pergerakan masuk warga asing yang telah masuk daftar hitam dengan dibantu oleh oknum pegawai imigrasi. Sindikat akan menguruskan sebanyak 30 hingga 40 orang setiap kali masuk ke Malaysia.

Sedangkan oknum pegawai Imigrasi akan memberikan cap stempel aman pada paspor pekerja migran ilegal tersebut untuk memastikan perjalanan mereka selamat sampai tujuan.

WNI yang sudah mendapat cap dari oknum imigrasi akan dibawa ke rumah-rumah penampungan yang disiapkan sindikat, sebelum dibawa ke Bandara Internasional Kuching, Bandara Internasional Miri dan juga Bandara Bintulu. “Mereka ini akan meneruskan perjalanan ke semenanjung melalui jalur domestik,” ujarnya.

Berdasarkan informasi awal yang JIM peroleh, Khairul mengatakan sindikat tersebut telah beroperasi hampir 8 bulan sesaat setelah pintu perbatasan dua negara dibuka. WNI yang akan masuk ke Malaysia harus menyerahkan uang sekitar RM5.000 (sekitar Rp17,11 juta) hingga RM6.000 (sekitar Rp20,53 juta) per orang kepada sindikat.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More