Langgar UU Keimigrasian Malaysia, Puluhan WNI Ditangkap di Serawak

“Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat (17/2/2023) jam 21:45 waktu setempat oleh tim petugas dari Divisi Intelijen dan Operasi Khusus, Departemen Imigrasi Malaysia Putrajaya dan petugas Operasi Departemen Imigrasi Malaysia Sarawak,” kata Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Daud, lewat media sosialnya yang diakses di Kuala Lumpur, Minggu (19/2/2023).

WNI itu, lanjutnya, ditahan ketika sedang mengurus pekerja migran di rumah penampungan. Selain menahan ketua sindikat, Imigrasi Malaysia juga menahan 63 WNI yang terdiri dari 37 laki-laki dan 26 perempuan dengan usia antara 22 hingga 52 tahun.

Sebanyak 30 orang ditahan di rumah penampungan tersebut. Menurut Khairul, mereka adalah orang-orang yang masuk daftar hitam dalam sistem Imigrasi Malaysia. Saat operasi dilakukan, mereka sudah mempunyai tiket penerbangan ke Kuala Lumpur.

Sedangkan 33 orang lainnya berhasil ditahan saat tim Imigrasi Malaysia melakukan pemeriksaan bis di sekitar Kota Bintulu. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap dua bis yang diyakini membawa warga asing, setelah tim dari Imigrasi Malaysia menerima informasi. Baca juga: Terima Kunjungan Resmi PM Palestina, Jokowi: Indonesia Dukung Terus Perjuangan Kemerdekaan Palestina

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More