Langgar UU Keimigrasian Malaysia, Puluhan WNI Ditangkap di Serawak
KUALA LUMPUR, Pojokbebas- Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) lantaran melanggar undang-undang keimigrasian Malayia. Penangkapan puluhan WNI diawali penangkapan seorang WNI yang diduga sebagai sindikat penyelundup pekerja migran ke Malaysia.
WNI tersebut terjaring petugas imigrasi saat dilakukan Operasi Kenyalang di Bintulu, Sarawak. WNI berusia 38 tahun yang dipercayai sebagai ketua sindikat penyelundupan pekerja migran dari Indonesia itu ditangkap setelah aparat dari Departemen Imigrasi Malaysia Putrajaya dan petugas Operasi Departemen Imigrasi Malaysia Sarawak melakukan pengintaian selama hampir 3 bulan. Baca juga: Perpisahan Dengan Duta Besar Indonesia Untuk Paraguay, Air Mata Pun Berlinang