Langgar UU Keimigrasian Malaysia, Puluhan WNI Ditangkap di Serawak

Foto Facebook Jabatan Imigresen Malaysia
Pojokbebas- Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) lantaran melanggar undang-undang keimigrasian Malayia. Penangkapan puluhan WNI diawali penangkapan seorang WNI yang diduga sebagai sindikat penyelundup pekerja migran ke Malaysia.

 

KUALA LUMPUR, Pojokbebas- Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) lantaran melanggar undang-undang keimigrasian Malayia. Penangkapan puluhan WNI diawali penangkapan seorang WNI yang diduga sebagai sindikat penyelundup pekerja migran ke Malaysia.

WNI tersebut terjaring petugas imigrasi saat dilakukan Operasi Kenyalang di Bintulu, Sarawak. WNI berusia 38 tahun yang dipercayai sebagai ketua sindikat penyelundupan pekerja migran dari Indonesia itu ditangkap setelah aparat dari Departemen Imigrasi Malaysia Putrajaya dan petugas Operasi Departemen Imigrasi Malaysia Sarawak melakukan pengintaian selama hampir 3 bulan.  Baca juga: Perpisahan Dengan Duta Besar Indonesia Untuk Paraguay, Air Mata Pun Berlinang

BACA JUGA:
Kantor Imigrasi Bali Pulangkan WNA Red Notice Interpol yang Terjaring Kasus Narkoba
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More