
Langgar Kode Etik, Bamsoet Hanya Disanksi Ringan oleh MKD DPR
“Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucap Adang.
Namun, selaku teradu, Bamsoet tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
Ia juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6).
Diketahui, mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh Pengadu, yaitu mahasiswa bernama Muhammad Azhari.
Bamsoet diadu terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945.