Langgar Kode Etik, Bamsoet Hanya Disanksi Ringan oleh MKD DPR

“Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucap Adang.

Namun, selaku teradu, Bamsoet tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

Ia juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6).

Diketahui, mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh Pengadu, yaitu mahasiswa bernama Muhammad Azhari.

Bamsoet diadu terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More