Langgar Kode Etik, 16 Guru Besar Laporkan Anwar Usman
“Hal itu telah terkonfirmasi dengan yang bersangkutan (Gibran) mendaftarkan (diri) mendampingi calon presiden Prabowo Subianto,” ujar Violla.
Kedua, para pelapor menyebut Anwar Usman, sebagai ketua MK, tidak memiliki judicial leadership dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Selanjutnya, masih menyangkut ketiadaan judicial leadership, para pelapor menyoroti sikap Anwar Usman ketika menghadapi concurring opinion (alasan berbeda).
“Berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansi-nya ternyata dissenting opinion,” katanya.
Selanjutnya, Violla menyoroti komentar Anwar Usman yang bernuansa mendukung putusan dalam kuliah umum pada tanggal 9 September 2023.
Saat itu, Anwar Usman memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah.
“Beliau (Anwar Usman) memberikan komentar tentang substansi pengujian undang-undang tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden,” sambung Violla.