Langgar Kode Etik, 16 Guru Besar Laporkan Anwar Usman
JAKARTA, Lider.id–Sebanyak 16 guru besar melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Para guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu melaporkan Anwar Usman kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Para guru besar dan pengajar tersebut tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW) mendampingi mereka.
“Ada empat poin yang kami laporkan di sini kepada Ketua MK Anwar Usman,” kata Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda.
Violla menyampaikan itu saat konferensi pers usai mengajukan laporan itu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/10).
Pertama, kata Violla, para pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu memberikan ruang kepada keponakan Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.