Langgar Kode Etik, 16 Guru Besar Laporkan Anwar Usman

JAKARTA, Lider.id–Sebanyak 16 guru besar melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Para guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu melaporkan Anwar Usman kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK).  

Para guru besar dan pengajar tersebut tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW) mendampingi mereka.

“Ada empat poin yang kami laporkan di sini kepada Ketua MK Anwar Usman,” kata Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda.

Violla menyampaikan itu saat konferensi pers usai mengajukan laporan itu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/10).

Pertama, kata Violla, para pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu memberikan ruang kepada keponakan Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

BACA JUGA:
Pengambilan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK 2023-2028, Anwar Usman: MK Komit Jadi Lembaga Peradilan yang Transparan dan akuntabel 
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More