Kurikulum Darurat Menteri Nadiem
Jakarta, Pojokbebas.com. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan keputusan menteri tentang kurikulum darurat. Kurikulum ini dapat digunakan untuk kondisi khusus.
Kurikulum yang digunakan dalam kondisi khusus ini memberi fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Nadiem dalam taklimat (arahan, red) media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, di Jakarta, Jumat (07/08).
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Dalam surat keputusan itu ditetapkan bahwa Satuan Pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. “Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud.