Kupas Tuntas Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga Vaksinasi Covid-19

(Bamsoet Ngobras Sampai Ngompol Bareng Airlangga Hartarto)

Kupas Tuntas Omnibus Law RUU Cipta Kerja hingga Vaksinasi Covid-19

Ketua DPR RI ke-20 ini memastikan kepada Airlangga Hartarto bahwa cuti hamil, cuti haid, dan waktu kerja yang manusiawi serta istirahat yang cukup tetap menjadi hak pekerja. Tak dihilangkan sebagaimana hoax, misinformasi, dan disinformasi yang berkembang di masyarakat.

“Menko Airlangga menjamin, cuti haid dan melahirkan tetap ada. Karena keberadaannya terjamin dalam Pasal 81-82 UU Nomor 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan, dan tidak dianulir oleh UU Cipta Kerja. Sehingga ketentuannya tetap berlaku,” tutur Bamsoet.

Kupas Tuntas Omnibus Law RUU Cipta Kerja hingga Vaksinasi Covid-19

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini memaparkan informasi dari Airlangga Hartarto bahwa Indonesia sangat diminati oleh investor global, khususnya di bidang hilirisasi mineral, otomotif, hingga elektronik. Berbagai bidang tersebut sesuai sasaran tenaga kerja Indonesia yang saat ini 87 persen strukturnya pendidikan SMA ke bawah.  Bahkan, 36 persen diantaranya berpendidikan SD.

“Setiap tahunnya, rata-rata ada 3 juta penduduk yang membutuhkan pekerjaan. Tanpa masuknya investasi dan kemudahan berusaha, sulit rasanya dunia usaha mampu menampung besarnya tenaga kerja tersebut,” jelas Bamsoet.

BACA JUGA:
4.601 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19, Lonjakan Jumlah Pasien Covid Pasca Lebaran, dan Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More