Kuasa Hukum Irjen Napoleon Akan Laporkan Tommy Sumardi ke Bareskrim Mabes Polri

Ditambahkan oleh rekan kuasa hukum Paparang, Haposan Paulus Batubara bahwa bukan hanya itu, ada juga surat lain tanggal 15 Juni 2020 kepada Kejaksaan agung berupa undangan gelar penerbitan kembali red notice atas nama Tjoko Tjandra. Juga kata Haposan ada surat kepada IPSG di Paris tanggal 23 Juli 2020 tentang pengiriman permintaan red notice baru atas nama Tjoko Tjandra.

“Jadi kalau proses ini ada, lalu bagaimana membenarkan bahwa ada tindakan penyuapan? Kan tujuannya menghapus, sementara faktanya justru ada surat pengajuan untuk pembaharuan atau penerbitan kembali red notice. Ini makanya kami pastikan akan melapor saudara Tommy dengan dugaan memberi keterangan palsu atau bohong,” tukasnya.

Terkait rencana melaporkan Tommy ke Bareskrim Polri, kata Haposan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Ya satu atau dua hari ke depan kita akan buatkan laporan. Jangan sampai kasus ini berkembang liar atas keterangan yang tidak benar, ini harus kita luruskan,” pungkasnya.

Diketahui dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte bersama Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo diduga sebagai penerima suap. Mereka berdua diduga menerima uang suap sebesar US$ 20 ribu yang diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy.

BACA JUGA:
Hadiri Harlah Satu Abad NU di Citra Indah City, Camat Jonggol Ajak Warga Bangun Peradaban Bangsa
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More