Kuasa Hukum Irjen Napoleon Akan Laporkan Tommy Sumardi ke Bareskrim Mabes Polri

Dijelaskan Paparang, bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Tommy Sumardi menyebutkan menyerahkan uang sebesar Rp 7 Miliar kepada Irjen Napoleon Bonaparte pada kurun waktu April dan awal Mei 2020. Uang tersebut dikatakan Tommy dalam rangka mengurus penghapusan Red Notice atas nama Tjoko Tjandra.

“Nah jika kita cocokan dengan berbagai ketentuan dan dasar surat yang dikeluarkan oleh NCB Interpol yang merupakan salah satu Biro di bawah Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, maka tidak ada kecocokan dengan apa yang disampaikan oleh Tommy sehingga pada prinsipnya keterangan yang dia sampaikan adalah tidak benar, bohong atau palsu. Ini yang akan kami laporkan,” tegas Paparang.

Kata Paparang, jika benar seperti dikatakan Tommy soal pemberian uang sebesar Rp 7 Miliar kepada Irjen Napoleon Bonaparte maka sangat tidak mungkin Irjen Napoleon bertindak membuat surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI.

“Sebab kita ketahui dalam kasus red notice ini ada surat tanggal 22 Mei 2020 dari NCB Interpol Indonesia nomor R/122/V/2020/NCB Div HI tentang rencana penerbitan red notice terhadap Tjoko Tjandra. Lha kalau benar ada penyerahan uang dari Tommy kepada klien kami masa iya surat ini masih dikeluarkan?” sambung Paparang.

BACA JUGA:
KPU Jabar Lantik 983.199 KPPS untuk 140.457 TPS
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More