Kuasa Hukum Irjen Napoleon Akan Laporkan Tommy Sumardi ke Bareskrim Mabes Polri
Jakarta, Pojokbebas.com – Kasus penghapusan red notice terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Tjoko Tjandra yang ikut menyeret Mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte terus bergulir.
Merasa memiliki bukti pendukung yang kuat, kuasa hukum Napoleon, Santrawan T. Paparang dan Haposan P. Batubara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte, berencana akan membuat laporan polisi terhadap tersangka Tommy Sumardi karena dianggap memberikan keterangan palsu atau bohong yang akhirnya menyeret Napoleon yang menurut Sumardi menerima suap sebesar Rp 7 Miliar.
“Mencermati perkembangan kasus ini dengan adanya bukti pendukung kami putuskan untuk melaporkan saudara Tommy Sumardi ke Mabes Polri atas dugaan keterangan palsu atau bohong yang jelas jelas sangat merugikan Pak Napoleon klien kami,” ungkap Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Santrawan T. Paparang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10).