KSPI Sebut UU Ciptaker Akan Menciptakan Ketidakadilan bagi Buruh
(Baca juga: Ini Pekerjaan Pertama Edi-Weng Setelah Dilantik Menjadi Bupati Dan Wakil Bupati Mabar)
Implikasinya, dengan diberlakukannya pola kontrak untuk semua jenis pekerjaan,maka buruh tidak memiliki masa depan. Karena agen penyalur tenaga kerja tidak profit oriented, tetapi mengejar success fee. “Agen itu menjual tenaga manusia. Agen outsourcing enggak punya cadangan (dana) untuk pesangon. Kita dipecat, nantinya enggak ada pesangon,” kata Iqbal mengingatkan. (Pb-6)