KSPI Sebut UU Ciptaker Akan Menciptakan Ketidakadilan bagi Buruh

(Baca juga: Ini Pekerjaan Pertama Edi-Weng Setelah Dilantik Menjadi Bupati Dan Wakil Bupati Mabar)

Implikasinya, dengan diberlakukannya pola kontrak untuk semua jenis pekerjaan,maka buruh tidak memiliki masa depan. Karena agen penyalur tenaga kerja tidak profit oriented, tetapi mengejar success fee. “Agen itu menjual tenaga manusia. Agen outsourcing enggak punya cadangan (dana) untuk pesangon. Kita dipecat, nantinya enggak ada pesangon,” kata Iqbal mengingatkan. (Pb-6)

BACA JUGA:
Presiden Joko Widodo : Omnibus Law Merupakan Terobosan Struktural Menyambut Peluang Ekonomi di Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More